Minggu, 28 Mei 2017

Boleh tidak puasa

Disebutkan di dalam kitab Risalah tentang puasa karangan guru kami Syaikh Muhammad Al Khotib, yang mana beliau menukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin karangan Habib Abdurrohman Al Masyhur:
Tidak boleh untuk membatalkan puasa (mokel) bagi para pekerja keras (seperti petani, tukang, dsb.) kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya yaitu ada 6:
1. Tidak memungkinkan untuk menunda pekerjaannya sampai bulan Syawwal.

2. Tidak memungkinkan untuk bekerja di malam hari, kecuali apabila seperti jika dilakukan pada malam hari hasilnya kurang maksimal.
3. Apabila tetap puasa saat bekerja maka akan ada kesulitan yang sangat (seperti akan pingsan, sakit, atau penyakitnya semakin parah).
4. Hendaknya tetap berniat di malam hari dan tetap puasa di pagi hari, baru ketika ada udzur (seperti yg disebutkan di atas) dia membatalkan puasanya.
5. Hendaknya ketika makan dia berniat mengambil keringanan (Rukhsoh) tersebut, untuk membedakan mokel yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, sebagaimana orang sakit juga harus niat Tarokkhus ketika ingin membatalkan puasanya.
6. Hendaknya dia tidak berniat dengan melakukan pekerjaan tersebut hanya agar boleh tidak puasa, jika niatnya seperti itu maka hukumnya mokel bagi dia tetap haram, seperti musafir yang ketika bepergian hanya bermaksud untuk agar boleh tidak berpuasa.
Apabila terpenuhi syarat2 tersebut maka boleh hukumnya membatalkan puasa. Jika tidak maka dia berdosa besar dan wajib bagi pemimpin untuk melarang dan menghukumnya, karena disebutkan di dalam hadits "Barang siapa yang mokel sehari di bulan Romadhon tanpa udzur maka tidak akan bisa ditambal dengan puasa setahun penuh". Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar