Disebutkan di dalam kitab Risalah tentang puasa karangan guru kami Syaikh Muhammad Al Khotib, yang mana beliau menukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin karangan Habib Abdurrohman Al Masyhur:
Tidak boleh untuk membatalkan puasa (mokel) bagi para pekerja keras (seperti petani, tukang, dsb.) kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya yaitu ada 6:
1. Tidak memungkinkan untuk menunda pekerjaannya sampai bulan Syawwal.